Tajdîd (Pembaharuan) Dalam Islam
TAJDID (PEMBAHARUAN) DALAM ISLAM
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc
Kehidupan seorang manusia tidak akan baik dan teratur tanpa agama yang benar. Sebab agama merupakan tolok ukur atau standar kebenaran dan keadilan dalam segala urusan. Oleh karena itu manusia sangat membutuhkan agama yang benar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Risalah (ajaran agama) merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak mungkin dilepaskan. Kebutuhan mereka terhadap agama ini melebihi kebutuhan mereka terhadap segala sesuatu[1].
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan tingkat kebutuhan hamba kepada para Rasul utusan Allâh Azza wa Jalla dengan mengatakan, “Tidak ada jalan menggapai kebahagian dan kesuksesan didunia dan akherat kecuali melalui tangan mereka. Tidak ada cara mengenal yang baik dan yang buruk secara detail kecuali melalui mereka. Tidak ada metode meraih ridha Allâh Subhanahu wa Ta’ala kecuali melalui tangan mereka. Prilaku, perkataan dan akhlak yang baik hanyalah prilaku, perkataan dan akhlak yang mereka bawa serta tunjukkan. Mereka adalah tolok ukur; perkataan, perbuatan serta akhlak mereka sebagai standar dalam menilai perkataan, perbuatan serta akhlak manusia. Dengan mengikuti mereka, orang yang mendapat petunjuk akan terpisah dengan yang sesat. Kebutuhan manusia kepada para rasul jauh lebih mendesak daripada kebutuhan badan kepada nyawa; lebih mendesak daripada kebutuhan mata terhadap cahaya serta kebutuhan ruh terhadap kehidupan. Tingkat kebutuhan manusia terhadap rasul jauh lebih tinggi dan mendesak dibandingkan semua kebutuhan mendesak lainnya.[2]
Beliau rahimahullah menambahkan, “Apabila kebahagian hamba di dunia dan akherat bergantung kepada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka setiap orang yang menginginkan kebaikan untuk dirinya, ingin sukses dan bahagia, berkewajiban untuk mengetahui sebagian ajaran, sejarah hidup Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dapat mengentaskan dirinya dari status jahil serta terhitung sebagai pengikut, pendukung dan golongan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3]
Jadi, seluruh manusia sangat membutuhkan ajaran agama, karena (kalau kita perhatikan-red) aktifitas yang dilakukan manusia itu ada dua macam yaitu aktifitas untuk meraih suatu manfaat dan aktifitas untuk menangkal segala yang membahayakan dirinya. Dan agama itu adalah cahaya Allâh di bumi ini, keadilan-Nya diantara para hamba-Nya serta benteng yang memberikan jaminan keselamatan bagi siapapun yang memasukinya.[4]
Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengutus para rasul kemudian ditutup dengan mengutus Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa ajaran Islam yang universal kepada seluruh umat manusia. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ اِلَيْكُمْ جَمِيْعًا ۨ
Katakanlah: “Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allâh kepadamu semua [al-A’râf/7:158]
Allâh Azza wa Jalla juga berjanji akan menjaga agama ini dengan menjaga al-Qur`ân dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga Islam akan menjadi ajaran yang senantiasa terjaga dan kekal sampai hari kiamat nanti.
Mengapa Perlu Tajdid
Kita yakin bahwa Islam ini akan senantiasa terjaga, namun seringnya dalam praktek yang dilakukan kaum Muslimin terjadi perubahan, baik dalam bentuk pengurangan maupun penambahan. Ini ditandai dengan munculnya berbagai perbuatan bid’ah dan maksiat yang menyebabkan beberapa ajaran Islam terabaikan atau terlupakan. Realita ini merata disebagian besar kaum Muslimin. Oleh kerena itu, perlu ada usaha pembaharuan (tajdîd) dan pemurnian ajaran Islam yang tersebar ditengah masyarakat. Kaum Muslimin membutuhkan orang yang akan memperbaharui agama ini dengan mengembalikan keaslian dan kemurnian ajaran suci ini. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Pemurah lagi Penyayang telah memberikan anugerahNya dengan memunculkan para mujaddid (pembaharu) yang mengikuti jejak Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghidupkan kembali ajaran Islam yang murni dan mengekang kebid’ahan serta membangkitkan semangat umat ini untuk tetap istiqamah dengan ajaran agama yang benar.
Tentang urgensi tajdîd, al-Munâwi rahimahullah mengatakan, “Karena ketika Allâh Subhanahu wa Ta’ala menetapkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi dan rasul (khatamul anbiyâ’war rusul), sementara berbagai peristiwa dan kejadian tak terhitung jumlahnya, padahal mengetahui hukum agama sudah menjadi tuntutan hingga hari kiamat; Disamping itu, zhahir nash-nash syariat belum cukup untuk menerangkan hukum semua peristiwa-peristiwa itu, sehingga harus ada cara yang bisa menyingkap semuanya. Maka hikmah Allâh Azza wa Jalla melahirkan para ulama dipenghujung tiap abad yang memikul beban untuk menjelaskan kejadian-kejadian tersebut. Ini akan memposisikan umat ini bersama ulama mereka sebagaimana posisi bani israil bersama para nabi mereka.[5]
Tajdîd satu Istilah Syar’i
Istilah at-tajdîd adalah istilah syar’i yang bersumber pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا
Sesungguhnya pada setiap penghujung seratus tahun, Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan mengutus untuk umat ini orang yang akan memperbaharui agama mereka.[6]
at-Tajdîd berasal dari kata jaddada (جَدَّدَ) dan jadîd (جَدِيْدٌ). Kata jadîd sering digunakan dalam al-Qur`ân dan assunnah, juga sering dipakai oleh para Ulama. at-Tajdîd, menurut bahasa, maknanya berkisar pada menghidupkan (الإِحْيَاء), membangkitkan ( البعْثُ) dan mengembalikan (الإِعَادَةُ). Makna-makna ini memberikan gambaran tentang tiga unsur yaitu keberadaan sesuatu (وُجُوْد كَوْنِيَة) kemudian hancur atau hilang (بَلَى أو دُرُوْس) kemudian dihidupkan dan dikembalikan (الإِحْيَاء أو الإعَادَة).[7]
Karena istilah at-tajdîd bersumber dari sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka untuk memahmi pengertian dan ketentuan-ketentuannya harus berdasarkan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Makna “at-tajdid” dalam beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama dengan makna bahasa diatas yaitu berkisar pada arti kebangkitan, menghidupkan dan mengembalikan. Perhatikanlah hadits Abdullah bin Amru bin al-Ash Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
إِنَّ الإِيْمَانَ لَيَخْلَقُ فِيْ جَوْفِ أَحَدِكُمْ كَمَا يَخْلَقُ الثَّوْب ، فَاسْأَلُوْا اللهَ أَنْ يُجَدِّدُ الإِيْمَانَ فِيْ قُلُوْبِكُمْ
Sesungguhnya iman yang ada dalam hati salah seorang kalian bisa rusak sebagaimana baju bisa rusak, maka mohonlah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala agar Dia memperbaharui iman dalam kalbu kalian.[8]
Sebuah Pengertian yang Benar
at-Tajdîd sering diperselisihkan dan disimpangkan dari pengertian yang benar. Istilah ini sering didefinisikan dengan beragam definisi yang menyimpang. Padahal mereka juga tahu bahwa istilah ini berasal dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sehingga mestinya pengertiannya yang benar adalah yang dimaksudkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang disampaikan kepada para sahabat. Kemudian pengertian itu disampaikan oleh para Sahabat kepada generasi setelahnya secara bersambung dan estapet. Oleh karena itu, yang berkompeten menjelaskan pengertian istilah ini menurut syari’at adalah para Ulama salaf dari kalangan sahabat, tabi’în dan tabi’ut tabi’în serta para ulama besar yang sudah terkenal dan masyhur serta diterima oleh kaum muslimin dari generasi ke generasi.
Berikut, pernyataan mereka tentang pengertian at-tajdîd secara global[9]:
- Pengajaran agama, menghidupkan sunnah-sunnah serta menolak kedustaan atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam perkataan Imam Ahmad bin Hambal t dalam pengertian at-tajdîd. Beliau rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla membangkitkan untuk manusia pada tiap penghujung seratus tahun orang yang akan mengajarkan sunah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menolak kedustaan atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[10]
- Memurnikan agama, membela aqidah yang benar, menjelaskan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , membela ahlussunnah serta menghancurkan kebid’ahan.
Ketika menjelaskan tentang tajdîd, al-Munâwi rahimahullah menyatakan, “Maksudnya adalah memberikan penjelasan tentang sunnah (sehingga sunnah akan terbedakan-red) dari bid’ah, memperbanyak ilmu, membela ahli ilmu dan menghancurkan kebid’ahan dan menghinakannya.[11]
Oleh karena itu imam Ahmad bin Hambal rahimahullah menyatakan, “Dalam satu hadits diriwayatkan bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengutus orang yang akan meluruskankan agama umat ini pada tiap penghujung seratus tahun.”[12]
- Menghidupkan kembali ma’âlim (syiar) agama yang telah melemah dan menghilang. Juga menghidupkan semua sunnah, ilmu aqidah dan ibadah yang mulai dilupakan atau bahkan telah dilupakan oleh banyak kaum Muslimin.
Abu Sahli ash-Shu’lûki (wafat tahun 369 H) mengatakan, “Allâh telah mengembalikan agama ini setelah sebagian besar syiarnya hilang dengan perantara Imam Ahmad bin Hambal.[13]
- Menghidupkan ilmu (ihyâ’ul ilmi), sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ : يَنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَتَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ وَ اِنْتِحَالَ الْمُبْطِلِيْنَ
Ilmu agama ini akan dibawa oleh orang-orang yang terpercaya pada setiap generasi. Mereka akan menghapus tahrîf (perubahan) yang dilakukan oleh orang-orang yang melewati batas, ta’wîl (penyimpangan arti) yang dilakukan oleh orang-orang yang bodoh dan kedustaan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbuat kepalsuan.[14]
- Membangkitkan kembali upaya mengamalkan al-Qur`ân dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aspek kehidupan dan mengukur berbagai hal yang baru dengan al-Qur`ân dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam Muhammad bin Sulaiman al-Alqami (wafat tahun 969 H) menyatakan, “Tajdîd adalah menghidupkan kembali pengamalan al-Qur`ân dan sunnah serta apa yang menjadi tuntutan keduanya.”[15]
- Ta’shîlul ilmi (membuat kaedah-kadah dasar ilmu yang benar) dan mengajak orang untuk mengambil agamanya dari sumber yang asli melalui para ulama disertai dengan mentarbiyah (mendidik) manusia diatas pemahaman agama yang benar.
Demikianlah beberapa pernyataan ulama t terdahulu yang sekilas berbeda dalam memahami istilah tajdîd namun memiliki satu kesamaan ini. Hal ini dapat diungkapkan dalam ungkapan berikut ini :
- at –Tajdîd (pembaharuan agama) adalah menghidupkan kembali pokok-pokok agama (Ushûluddin) dan cabangnya yang telah hilang atau lemah, baik berupa ucapan atau perbuatan dan mengembalikannya kepada kebenaran yang telah diajarkan al-Qur`ân dan sunnah serta menghilangkan semua kebid’ahan dan khurafat yang bersemayam pada akal manusia.[16]
- at-Tajdîd adalah mengembalikan kecemerlangan, keindahan Islam dan menghidupkan sunnah dan syiar-syiarnya yang telah hilang serta mensucikan pengamalan Islam dari kebid’ahan dan khurafat, juga membersihkannya dari tambahan-tambahan yang disusupkan padanya dan menebarkan Islam yang asli, murni dan suci ditengah manusia.[17]
- at-Tajdîd adalah menghidupkan dan menebar syiar-syiar agama (ma’âlimuddin) baik yang bersifat ilmiyah maupun amaliyahyang telah dijelaskan nash-nash al-Qur`ân dan sunnah serta pemahaman salaf.[18]
Dari tiga kesimpulan ini dapat diambil satu pengertian singkat untuk istilah at-tajdid yang dalam istilah kita adalah pembaharuan agama sebagai upaya mengembalikan umat kepada islam yang tegak diatas al-Qur`an dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan pemahaman salaf umat dari kalangan para sahabat, tabi’in dan orang yang mengikuti jejak langkah mereka dalam beragama.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmu’ al-Fatawa 19/93
[2] Zaad al-Ma’ad 1/69
[3] Zaad al-Ma’ad 1/70
[4] Lihat majmu’ al-Fatawa 19/99
[5] Faidhul Qadir 1/10
[6] HR Abu Daud no. 3740 dan dinilai shohih oelh Syeikh al-Albani dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah no. 599
[7] Mafhum Tajdid ad-Dien, Bisthami Muhammad Sa’id, hlm 18
[8] HR. al-Hakim dishahihkan oleh al-Albani di dalam Silsilah ash-Shahihah no. 1585
[9] Semua pernyataan dalam masalah ini penulis nukilkan dari kitab Tajdid ad-Din, mafhum wa Dhawaabith wa Atsaarahu, Prof. DR. Muhammad bin Abdulaziz al-‘Ali secara ringkas dari hlm 40-49.
[10] Lihat Taarikh al-Baghdadi 2/62
[11] Faidh al-Qadir 2/281
[12] Shofwat ash-Shofwah 2/13
[13] Lihat Tabyiin Kadzib al-Muftari hlm 53.
[14] HR Ibnu ‘Adi, Al-Baihaqi, Ibnu ‘Asakir, Ibnu Hibban, dll,; dinyatakan berderajat hasan oleh Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam Hilyatul ‘Alim Al-Mu’allim, hlm.77, juga oleh Syekh Ali bin Hasan di dalam At-Tashfiyah wat Tarbiyah
[15] Lihat ‘Aunul ma’bud 4/178 dan Faidhul-Qadir 2/281
[16] Tajdidud Dien Mafhumuhu wa Dhawaabituhu wa Atsaaruhu hlm 46
[17] Asbaabul Akhthaa’ Fit Tafsir, DR. Thaahir Mahmud Muhammad Ya’qub, 2/786
[18] Mafhum Tajdidid din hlm30
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/71769-tajdid-pembaharuan-dalam-islam.html